100kpj – Saat bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM, pemohon kini harus menyertakan sertifikat pendidikan atau pelatihan mengemudi. Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengungkap alasannya terkait aturan ini.
Polisi menilai pembuatan SIM di Indonesia dinilai terlalu mudah sekali. Maka itu, perlu ada sertifikat mengemudi, agar pemohon benar-benar bisa berkendara dengan baik di jalan.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, dikutip dari VIVA.
Etika berkendara yang kerap diabaikan bisa ditemukan di jalan raya, yaitu bentuk pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka itu, diharapkan aturan ini bisa menekan angka kecelakaan juga.
"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelas dia.
"Lampu merah mau terabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Sudah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekokah," lanjut Yusri Yunus.