100kpj – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.
Untuk mendapatkan SIM, ada serangkaian uji coba yang dilakukan pihak kepolisian, selain umur sudah memenuhi syarat. Seperti uji teori pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran mengendalikan kendaraan.
Setiap kendaraan bermotor memiliki kategori SIM berbeda-beda, untuk mobil SIM A, dan motor SIM C yang semuanya memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun.
Proses pembuatan SIM, atau perpanjang bisa dilakukan online. Namun bagi yang ingin membuatnya offline bisa ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Ada serangkaian uji coba dilakukan petugas kepolisian.
Syaratnya pengendara wajib memiliki KTP, atau umur sudah sesuai aturan. Kemudian ada beberapa tahapan, yaitu tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan uji teori dalam bentuk soal di atas kertas tentang pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran saat berkendara.
Seperti diketahui, bagi yang belum memiliki SIM dianggap melanggar jika berkendara di jalan raya, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ini pihak Kepolisian terus mempermudah masyarakat untuk memiliki lisensi berkendara itu, selain bisa dilakukan secara online, masyarakat juga bisa meminta petugas agar mengantarkan SIM ke rumah.
Melansir NTMC, Jumat 16 Juni 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru punya inovasi dengan membentuk tim khusus yang disebut SIMPUAN, atau SIM Ibu Polwan yang Antar. Lalu apa untungnya?
Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, mekanisme pembuatan SIM sama seperti pemohon lainnya. Namun untuk masyarakat yang ada keperluan di tengah proses pembuatan SIM boleh pulang.
Masyarakat meninggalkan lokasi, berlaku bagi mereka yang menunggu pengambilan SIM namun tia-tiba ada keperluan mendadak, dan itu bisa ditinggal. Artinya semua administrasi, dan ujian dilakukan dengan benar.
Artinya tinggal proses cetak, nantinya SIM yang sudah jadi akan dikirim oleh polisi wanita, atau Polwan menggunakan sepeda motor ke alamat rumah sesuai yang didaftarkan.
“Mekanisme pembuatan SIM baru atau perpanjangan, namun untuk masyarakat yang terburu-buru ada keperluan sehingga tidak bisa menunggu cetak, maka menitipkan nomor handphone dan alamat, sehingga nanti akan diantar oleh Polwan ke rumah masing-masing,” ujar Kompol Gitta.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Simpuan ini sebelumnya harus mengkonfirmasi petugas layanan SIM agar didaftarkan ke layanan Simpuan. Setelah mengkonfirmasi nantinya petugas akan menghubungi masyarakat tersebut pada saat SIM akan diantar ke alamat untuk memastikan pemilik berada di tempat.