100kpj – Pemerintah saat ini memasang target cukup tinggi dalam penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di mana pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Sayangnya, saat ini penggunaan kendaraan listrik masih jauh dari target.
Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik. Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru ada 63.105 unit yang beredar di jalanan Indonesia.
Angka tersebut dengan rincian, mobil penumpang sekitar 14.993 unit, kendaraan roda 3 sekitar 312 unit, sepeda motor 47.710 unit, bus 80 unit, dan mobil ada 10 unit. Guna meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, pemerintah sudah menyiapkan program.
Yakni, insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik. Salah satunya stimulus terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku hingga Desember 2023.
Masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1 persen, sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah. Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.
Merespons hal tersebut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM.
Misalnya, Pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal. Kemudian, dibeli Pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik.
"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata Sofyano dikutip dari VIVA, Rabu 7 Juni 2023.
Kebijakan lainnya lanjut dia adalah Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun. Serta, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik.
"(Kebijakan lain) kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut dia.
Lebih lanjut dia menjabarkan, Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.
"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. (Terakhir) Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.