Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab, jika tidak, ada denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Hal itu sesuai dengan yang tertulis di pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000." (re2)
BACA JUGA:
Asyik Motor Murah Royal Enfield Akhirnya Resmi Meluncur
BACA JUGA:
Gaya Anak Tommy Pakai Moge Kesayangan Pak Harto: Pinjam ya Eyang