Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Sementara itu, untuk kendaraan listrik roda empat, pemerintah memberikan insentif berupa penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN-DTP) sebesar 10 persen.