Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.
Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakukan tilang manual dan diterbitkan pada 12 April 2023.