100KPJ

Gak Perlu Insentif yang Rumit, Beli Motor Listrik Ini Dikasih Diskon Rp7 Juta Tanpa Syarat

Share :

100kpj – Pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian motor listrik, berupa insentif Rp7 juta yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Ada 8 merek, dan 13 model yang memenuhi syarat mendapatkan insentif.

Motor listrik yang mendapatkan keringanan tersebut memiliki kandungan lokal di atas 40 persen, dan untuk tahap awal berdasarkan Peraturan Menperin Nomor 6 Tahub 2023, paling banyak 200 ribu unit.

Artinya jumlah motor listrik yang bisa dibeli konsumen dari kondisi baru dengan potongan tersebut dibatasi, belum termasuk versi konversi yang mengubah motor konvensional menjadi listrik berbasis baterai.

Mengingat untuk mendapatkan insentif tersebut ada langkah verifikasi kepada konsumen, maka dinilai cukup rumit. Sehingga ECGO EV Moto memberikan kemudahan masyarakat yang ingin beli motor listrik.

Tanpa perlu banyak persyaratan, motor listrik buatan lokal itu diganjar diskon Rp7 juta. Artinya dengan rabat tersebut, ECGO 5 harganya menjadi Rp12,1 juta, dan ECGO 3 Rp16,7 juta untuk tipe satu baterai.

Marketing Communication Manager ECGO EV Motor, Muhammad Irsan mengatakan, potongan harga diberikan untuk memudahkan masyarakat memiliki motor listrik, termasuk pengemudi ojek online, atau ojol.

“Kami melihat antusiasme, dan minat driver ojol mengganti ke motor listrik termasuk tinggi. Oleh karena itu ECGO kembali mengadakan diskon Rp7 juta tanpa persyaratan yang berbelit,” ujar Irsan dikutip dari keterangannya, Kamis 13 Apri 2023.

Menariknya, masyarakat atau ojol yang menggunakan motor pelahap seterum itu mendapatkan keuntungan dari program referral, berupa poin. Hadiah poin itu bisa ditukar dengan beragam insentif dari ECGO.

“Ini juga yang kami tawarkan pada para driver ojol, harapannya dapat membantu penghasilan driver juga. Jadi dibantu beli motor listriknya, dan ditambah juga potensi penghasilan hariannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, untuk menerima insentif dari pemerintah saat ingin meminang motor listrik, pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin. 

Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.

Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif.   

Share :
Berita Terkait