100kpj – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tilang menurun pada 2022, seperti dicatat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini tak lepas dari digelarnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa daerah.
Penurunan terlihat karena pada 2021 PNBP tilang mencapai Rp224 miliar, lalu di tahun 2022 turun menjadi Rp218 miliar. Seperti disampaikan Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo di Jakarta, Rabu 22 Maret 2023.
Wawan menjelaskan, penurunan PNBP dari tilang itu disebabkan karena implementasi e-tilang di sejumlah provinsi di Indonesia. "Ini pakai e-tilang ini prosesnya menunggu pada saat bayar pengurusan STNK yang baru dibayarkan pada tahun berikutnya," jelasnya.
Wawan menjelaskan, pada tahun 2019 tercatat PNBP tilang mengalami peningkatan sebesar Rp 468 miliar dari tahun 2018 yang senilai Rp 458 miliar. Meski demikian, saat munculnya pandemi COVID-19, PNBP melalui tilang mengalami penurunan.
Sebab pada masa itu, seluruh kegiatan masyarakat terhambat akibat adanya pembatasan kegiatan. "Ini agak unik, begitu 2020 dan 2021 ada penurunan mungkin karena nggak banyak lalu lintas, jadi PPKM," imbuhnya.
Polantas memang sudah menerapkan tilang elektronik seperti yang diminta oleh Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sistem akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.
Tilang manual hanya bisa diberikan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas. “Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ujar Listyo Sigit.