100KPJ

Anggota TNI Dikasih Buku Bocoran Ujian SIM C dan SIM A, Untuk Apa?

Share :

100kpj – Untuk mempermudah masyarakat memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), baik itu SIM C untuk motor, atau SM A untuk mobil, Korlantas Polri menerbitkan buku bocoran jawaban soal ujian teori lisensi berkendara itu.

Langkah awalnya buku pedoman, atau jawaban soal ujian tersebut dibuat dalam bentuk cetak, kemudian melalui digital alias e-book. Dalam waktu dekat Polri akan menyebar buku tersebut ke sekolah-sekolah.

Selain memudahkan masyarakat saat pembuatan SIM secara manual, isi jawaban di dalam buku pedoman itu juga sama dengan ujian teori ketika membuat SIM melalui aplikasi Electronic Audio Visual Integrited System (E-AVIS).

Mengawali 2023, Korlantas Polri berkolaborasi dengan TNI memberikan buku bocoran ujian SIM C, dan SIM A di acara Rakornis Pom TNI TA 2023 yang mengusung tema Polisi Militer TNI bertekad meningkatkan profesionalisme.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shatyabudi mengatakan, pemberian 50 buku panduan ujian teori SIM A, dan 50 buku panduan ujian teori SIM C agar dapat dipelajari langsung materi-materi pembelajarannya.

Menurutnya, tugas dari Korlantas adalah memastikan keselamatan yang ada di jalan, kecelakaan itu tidak melihat profesi, pekerjaan, pangkat, atau siapa orang tersebut. Sehingga dibutuhkan pemahaman saat berkendara.

“Oleh karena itu, metode ini juga kita sampaikan dalam kaitan memberikan satu perlindungan, jadi pada sat mereka ujian itu bukan hanya sekadar bisa naik motor,” ujarnya dikutip dari keterangan korlantas.polri, Kamis 23 Maret 2023.

Laksamana Muda TNI Edwin berterima kasih diberikan kisi-kisi, dan sangat bermanfaat dalam pembuatan SIM. Sehingga mereka, atau anggota memahami dengan mamca bikin ini, aturan ini, paham apa yang harus dikerjakan.

“Bukan saja dalam membuat SIM (paham), tapi bagaimana mereka berlalu lintas,” kata Edwin.

Proses pembuatan SIM seperti diketahui bisa dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Nantinya ada serangkaian uji coba yang dilakukan, syaratnya wajib memiliki KTP, atau umur sudah sesuai aturan.

Kemudian ada beberapa tahapan, yaitu tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan uji teori dalam bentuk soal di atas kertas tentang pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran saat berkendara.

Bagi yang belum memiliki SIM dianggap melanggar jika berkendara di jalan raya, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Share :
Berita Terkait