100KPJ

Insentif Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku Hari Ini, Begini Cara Dapatnya

Share :

100kpj –  Pemerintah mulai memberlakukan insentif pembelian motor listrik dan konversi motor listrik per hari ini, 20 Maret 2023. Lalu bagaimana cara untuk bisa mendapatkannya, dan motor listrik apa saja?

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, subsidi akan berlaku untuk sepeda motor listrik baru dan hasil konversi dengan nilai Rp7 juta per unit. Namun subsidi ini bersifat terbatas, yakni kuota untuk motor listrik baru 200 ribu unit, sedangkan motor listrik hasil konversi sebanyak 50 ribu unit.

Subsidi ini akan berlaku hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan baru Gesits, Selis, Volta, Viar dan Smoot yang baru mendapatkan subsidi karena sudah memenuhi syarat.

Yakni, telah memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% dan diproduksi di dalam negeri. Subsidi ini juga menyasar pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.

Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Nantinya, pembelian berdasarkan NIK, jadi satu orang satu pembelian dan harus memenuhi persyaratan.

"Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif," kata Agus dikutip dari kemenperin.go.id.

"Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” lanjutnya.

Share :
Berita Terkait