100KPJ

Punya Komponen Lokal Tinggi, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Segini Setelah Insentif Berlaku

Share :

100kpj – Motor listrik Gesits yang dipasarkan PT Wika Industri Manufactur (WIMA) menjadi salah satu merek yang mendapatkan insentif dari pemerintah. Adanya kebijakan itu akan membuat harga motor listrik lebih murah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insenstif untuk pembelian motor listrik baru, atau konversi dari mesin konvensional ke tenaga listrik sebesar Rp7 juta.

Untuk periode tahun ini sebanyak 200 ribu motor listrik diberikan insentif tersebut, yang diwakili dari tiga merek, yaitu Volta, Selis, dan Gesits. Sedangkan untuk konversi motor konvensional ke tenaga listrik sebanyak 50 ribu unit.

Motor listrik yang mendapatkan insentif tentunya sudah diproduksi di dalam negeri, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen, atau lebih.

Sedangkan motor listrik Gesits kandungan komponen lokalnya sudah menyentuh angka 46,73 persen, tidak heran jika merek buatan anak bangsa itu masuk ke dalam kategori penikmat insentif.

Direktur Utama WIMA, Bernardi Djumiril mengatakan, tentunya perusahaan menyambut baik dukungan dari pemerintah dalam rangka percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya membantu produsen.

“Masyarakat sebagai konsumen juga turut merasa terbantu karena bisa mendapatkan kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan minat dan daya tarik masyarakat,” ujar Djumiril dikutip dari keterangannya, Kamis 9 Maret 2023.

Saat ini hanya ada dua model yang ditawarkan, yaitu Gesits G1 dengan harga Rp28,970 juta, dan Gesits Raya G harganya Rp27,990 juta dengan status on the road Jakarta. 

Jika diakumulasikan dengan insentif yang akan berlaku pada 20 Maret 2023, maka harga G1 menjadi Rp21,970 juta, dan Raya G Rp20,990 juta, namun penurunan harga itu belum diterapkan untuk saat ini.

Saat dikonfirmasi, Corporate Communications Officer PT WIMA, Rio C Andesta mengatakan, masih menunggu keputusan lanjutannya pada 20 Maret. Sehingga belum bisa diinformasikan, meski akan lebih kompetitif.

Untuk menerima insentif tersebut, pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin. Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Namun keringanan, atau potongan harga itu diberikan kepada pemegang merek, bukan kepada konsumen.

Tidak berhenti sampai disitu, ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen dengan harga terjangkau. Pembeli motor listrik yang masuk kriteria itu, masih perlu mendapatkan proses seleksi lagi dengan menyerahkan KTP untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK.

Share :
Berita Terkait