Untuk menerima insentif tersebut, pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin. Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.
Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Namun keringanan, atau potongan harga itu diberikan kepada pemegang merek, bukan kepada konsumen.
Tidak berhenti sampai disitu, ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen dengan harga terjangkau. Pembeli motor listrik yang masuk kriteria itu, masih perlu mendapatkan proses seleksi lagi dengan menyerahkan KTP untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK.
"Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga," tuturnya.
Setelah konsumen memenuhi persyaratan, diler memasukan data sesuai prosedur, dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara. "Himbara periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," sambungnya.