Pengumuman subsidi kendaraan listrik disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu. Di mana untuk mobil listrik berbasis baterai akan diberikan subsidi puluhan juta rupiah.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, dan motor listrik yang baru Rp8 juta,” ujar Menperin.
Sedangkan di awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa diskon untuk motor listrik, atau konversi motor berbahan bakar menjadi listrik sebesar Rp7 juta, dengan syarat tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konersi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, motor yang mendapatkan isentif untuk dikonversi umurnya tidak boleh terlalu tua, kira-kira 7-10 tahun.
“Syarat berikutnya, kami akan batasi juga motor penggerak dan baterainya, di mana batas atas motor penggerak (dinamo) antaraa 3 kW, dan 5 kW. Sehingga motor-motor kecil, seperti sepeda itu tidak akan kami konversi,” ujar Dadan.
Seperti diketahui, kendaraan listrik baik itu motor, ataupun mobil yang berhak mendapatkan keringanan dari pemerintah jika statusnya sudah diproduksi lokal. Namun hingga saat ini wacana insentif tersebut belum direalisasikan.