100KPJ

Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta

Share :

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900. Akan tetapi, Syafrin menuturkan tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.

“Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” ujarnya.

Share :
Berita Terkait