100KPJ

Ojek Online Bakal Kebal saat Lewat Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta

Share :

100kpj – Ojek online atau ojol bakal kebal saat melewati jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Hal tersebut dipastikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pada hari ini, Rabu 8 Februari 2023, para ojol melakukan demo di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka mengeluhkan kebijakan jalan berbayar yang nanti bakal diberlakukan.

Akan tetapi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan ojol takkan dikenakan biaya. Dia juga mengaku sudah mendengarkan masukan dari para ojol tersebut.

"Kami sudah mendengar aspirasi dari angkutan umum semuanya. Terkait dengan rencana penerapan ERP, baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP," ujar Syafrin dari atas mobil komando.

Syafrin menambahkan, tuntutan dari pengguna ojol itu bakal dikaji ulang secara komprehensif. Dia menegaskan, penerapan ERP itu hanya alat yang bertujuan mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

"Rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif. Kedua angkutan online tidak dikenakan ERP. Saya ingin sampaikan bahwa ERP itu hanyalah alat, tujuannya adalah pengendalian lalin (lalu lintas) di Jakarta yang saat ini sudah saat macet," katanya.

Diketahui, gabungan pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek mengadakan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 8 Februari 2023. Demo tersebut untuk menolak kebijakan penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat usulan tarif bagi pengendara disesuaikan dengan tata ruang dan panjang jalan dengan harga tertinggi Rp19.000. Dikenakannya biaya ini guna mengurai kemacetan di Ibu Kota.

Kemudian untuk harga terendah, Dishub DKI mengusulkan tarif sebesar Rp5.000. Akan tetapi, Syafrin menuturkan tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.

“Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” ujarnya.

Share :
Berita Terkait