100KPJ

Ibu-ibu Wajib Tahu, Pakai Sepeda Listrik Harus Punya SIM Jika Kecepatannya Segini

Share :

“Kami sedang menghitung kilowatt per jam (kWh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 per jam harus memiliki SIM,” ujarnya dikutip website Korlantas Polri, Senin 6 Februari 2023.

Artinya bukan hanya motor listrik, sepeda listrik yang sudah cukup banyak beredar di jalan, hdisewakan dan disalahgunakan selama ini oleh anak-anak akan ditertibkan.

Mengingat kecepatan sepeda listrik tersebut sebagian masuk kategori yang diungakpan oleh mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.

Menurutnya meski kendaraan listrik tersebut berbentuk sepeda (atau memiliki pedal untuk mengayuh), namun disemaktkan mesin dengan kemampuan bisa melaju 35 km per jam, maka wajib menggunakan helm, dan memiliki SIM.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparart penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tuturnya.

Share :
Berita Terkait