100kpj – Pemerintah akhirnya sudah memastikan besaran subsidi untuk pembelian motor listik baru per unitnya, yakni sebesar Rp7 juta. Subsidi tersebut juga akan diberikan kepada konversi motor dari berbahan bakar minyak atau bensin ke motor bertenaga listrik.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana. Menurutnya, skema pemberian insentif atau subsidi bagi kendaraan listrik sudah disetujui, dan tujuannya tidak lain demi mendongkrak penggunaan kendaraan listrik, khususnya motor listrik di masyarakat.
"Karena sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif kedepannya," kata Rida dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 30 Januari 2023.
Rida memastikan, saat ini besaran insentif yang ditetapkan untuk motor listrik adalah sebesar Rp 7 juta per kendaraan. Jumlah itu disebut-sebut juga akan berlaku untuk proses konversi, dari sepeda motor berbasis BBM ke motor listrik.
"Insentif berupa bantuan yang sebesar Rp 7 juta, baik untuk yang pembelian motor (listrik) baru maupun (motor BBM) yang konversi," ujar Rida.
Mengenai skema pemberian insentif tersebut, Rida memastikan bahwa prosesnya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Di mana, Kementerian Keuangan menjadi sumber pendanaannya, Kementerian Perindustrian sebagai penyalur insentif untuk motor listrik baru, dan Kementerian ESDM menjadi penyalur insentif bagi motor BBM yang dikonversi menjadi motor listrik.
"Detailnya sedang kita matangkan, untuk memudahkan para penerima insentif. Karena ini uang rakyat, kita perlu sangat hati-hati, sangat prudent untuk bisa mempertanggungjawabkannya," ujarnya.