100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Ada indikasi ojek online atau ojol akan kena aturan ini juga.
Jika menilik dari Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang membahas ERP, ada tujuh kendaraan yang tidak dikenakan aturan ini. Seperti, sepeda listrik, dan kendaraan bermotor umum pelat kuning.
Seperti diketahui, motor-motor ojek online tidak memakai pelat warna kuning yang berarti angkutan umum. Maka itu, Dinas Perhubungan DKI tetap akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Jumat 27 Januari 2023.
Walau begitu Syafrin menjelaskan pihaknya menunggu kebijakan DPR RI lantaran undang-undang itu sedang dalam tahap revisi. Maka itu, ada peluang ojol masuk dalam pengecualian ERP nantinya.
"Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI. Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana," ujarnya.