Kamera ETLE akan melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas. Kemudian, gambar pelanggaran yang diambil akan dikirimkan kepada back office polisi wilayah tersebut untuk kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.
Pelanggaran yang diincar, seperti tidak memakai helm, melawan arus, TNKB mati, TNKB palsu, tidak memakai sabuk pengaman. Lalu, jika ada pengemudi yang mengendarai kendaraan sambil menggunakan HP.