"Selama dia melapor bisa mengadu ke delik laporan, istilahnya kalau dia melapor apakah ada luka ringan, berat itu bisa masuk delik aturan," kata Jhoni.
Bicara mengenai ketentuan, Jhoni menjelaskan, memang belum ada aturan tertulis yang melarang motor untuk melintas di jalur sepeda. Namun, demikian jalur tersebut memang diprioritaskan untuk pesepeda.
"Cuma disarankan jangan, karena aturan hukum yang mengotak aturan motor tidak boleh melewati sekitaran jalur sepeda belum ada. Kita mengimbau kepada seluruh pengendara tidak melewati jalur sepeda," jelas dia.