"Kami bisa mengontrol diri, bila diizinkan masuk tol. Nanti berapa motornya dan batas kecepatan motor di jalan tol, diserahkan pada kepolisian,” kata dia menambahkan.
Aturan Motor Dilarang Masuk Tol
Pelarangan motor masuk ke jalan tol, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia. Keduanya yaitu jalan tol di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara. Pemisahan tol khusus motor dengan kendaraan roda empat lainnya adalah langkah untuk memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengendara, terutama sepeda motor.