100KPJ

Pelanggar di Jalan Berbayar Elektronik Bakal Didenda 10 Kali Lipat Tarif Normal

Share :

Usulan Tarif

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub , Zulkifli menerangkan tarif yang akan diberlakukan nanti. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ERP ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Pemprov DKI menggelar pelelangan untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 9 Januari 2023.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun memiliki tarif jalan berbayar berbeda dari yang diusulkan Dishub, yakni Rp10.000-Rp13.000.

Share :
Berita Terkait