100KPJ

Segini Usulan Tarif Jalan Berbayar di Jakarta untuk Mobil dan Motor

Share :

100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Usulan besaran tarif kendaraan pun telah dipersiapkan.

Jalanan yang berbayar ini, dinilai bisa mengurai kemacetan yang padat di Ibu Kota. Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Adapun beberapa pasal penting yang perlu diketahui dalam salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik , dikutip Selasa 10 Januari 2023.

Seperti pada pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.

Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Lewati 25 Jalan di Jakarta Ini Nantinya Harus Berbayar, Cek Lokasinya

Usulan Tarif

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub , Zulkifli menerangkan tarif yang akan diberlakukan nanti. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ERP ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Pemprov DKI menggelar pelelangan untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 9 Januari 2023.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun memiliki tarif jalan berbayar berbeda dari yang diusulkan Dishub, yakni Rp10.000-Rp13.000.

Jumlah itu didapat dari jawaban mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden. Haris menyebutkan bahwa 11,45 persen responden lainnya mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik (JBE) berkisar Rp 20.000. sekadar informasi, survei ini dilakukan kepada para pengguna mobil.

Share :
Berita Terkait