Seperti pada pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan jenazah; dan
7. Kendaraan pemadam kebakaran.