100KPJ

Masih Nekat Kendarai Motor dan Mobil Sambil Merokok? Ingat Bisa Dipenjara

Share :

100kpj – Tak sedikit pengendara yang menghilangkan penat dengan merokok saat mengendarai motor atau mobil. Padahal, itu sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi, dan juga bisa merugikan pengendara lain karena asap dan abu dari rokok.

Dan ternyata, merokok sembari mengendarai motor juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Itu tertuang pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi.

Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selain merokok, aktivitas lain yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat sedang mengendarai motor yaitu mengoperasikan ponsel.

Demikian pula dengan saat mengemudi mobil, di mana abu dan bara rokok bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika terbang ke luar maka dapat mengenai pengguna jalan lain, sementara apabila jatuh di dalam kabin bisa membuat pengemudi panik dan hilang konsentrasi.

Selain itu, asap dari tembakau yang dibakar juga bisa dihirup oleh penumpang mobil dan membuat mereka menjadi perokok pasif yang juga berisiko menderita penyakit gangguan pernapasan.

Share :
Berita Terkait