Kendaraan seperti motor, atau mobil yang datanya sudah dihapus akan dianggap bodong, karena TNKB, dan STNK tidak berlaku lagi. Sehingga pemilik harus mendaftarkan ulang, karena statusnya masih off the road atau tanpa surat.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim surat peringatan. STNK mati kita kasih surat peringatan, dan akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Korlantas Polri, Jumat 6 Januari 2023.
Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan berturut-turut hingga pemilik kendaraan membayar pajak.
Dalam prosesnya, pemblokiran registrasi dilakukan selama satu bulan, kemudian baru dihapur dari data induk ke data record selam 12 bulan.
Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak membayarkan pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif,” tutur Fatoni beberapa waktu lalu.