100KPJ

Uji Praktik Pakai Moge, Apa Itu SIM C1 dan Gimana Cara Dapatkannya?

Share :

100kpj – Korlantas Polri sudah mempersiapkan motor gede atau moge untuk uji praktik Surat Izin Mengemudi atau SIM C1. Lalu, pengendara motor seperti apa yang butuh SIM CI dan bagaimana cara mendapatkannya?

Sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Ini perbedaan antar ketiga SIM tersebut.

Pertama adalah SIM C yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Sedangkan SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Uji Praktik SIM CI Harga Rp166 Jutaan, Hunter Scrambler SK500

Terakhir ada SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Cara Dapatkan SIM CI dan SIM CII

Untuk memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa. Pertama untuk persyaratan umur, pemohon SIM C biasa usia minimalnya adalah 17 tahun, sedangkan untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun.

Lalu, untuk pemohon SIM CII usia minimalnya adalah 19 tahun. Untuk mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik. Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70.

Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus. Sementara untuk ujian praktik, bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu.

Begitu juga dengan jenis motornya akan disesuaikan, dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM. Nah syarat selanjutnya, untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa. SIM C itu juga telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Share :
Berita Terkait