100KPJ

Intip Spesifikasi Motor Uji Praktik SIM C1 Harga Rp166 Jutaan, Hunter Scrambler SK500

Share :

100kpj – Kepolisian Republik Indonesia akan membuat Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk pengendara sepeda motor, akan disesuaikandengan kapasitas mesin motornya. Acuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satunya adalah SIM C1, yang berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Maka itu, Polisi pun menyiapkan motor khusus untuk uji praktiknya. Beredar di media sosial, Hunter Scrambler SK500 akan menjadi motor untuk praktik SIM CI. Saat ini moge tersebut baru tersedia 32 unit dan akan ditambah secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia.

Hunter Scrambler SK500 merupakan motor dari Hunter Motorcycles, yang berbasis di Bali untuk produksinya. Untuk motornya sendiri dibanderol Rp166,750,000 dan hadir dalam dua varian warna, hitam dan hijau navy.

Soal spesifikasi, Hunter Scrambler SK500 dijejali mesin empat tak paralel dua silinder segaris dengan kapasitas 471 cc dan 8 klep. Dalam situs resminya, Motor ini mampu menghasilkan tenaga 48 hp dan torsi 44 Nm.

Untuk dimensi, Scrambler SK500 memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, dan tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara panjang wheelbase 1,479 mm dan ground clearance 230 mm.

Pada kaki-kaki, motor ini menggunakan suspensi KYB di depan dan monoshock di belakang. Kemudian, pengeremannya menggunakan double disc di roda depan dan rem cakram di belakang dengan ABS.

Sedangkan untuk uji praktik SIM CII, Korlantas Polri belum mempersiapkan unitnya. SIM CII ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa.

Untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa. SIM C itu juga telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Share :
Berita Terkait