"Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level US$79 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama. Pertamina, akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.