100kpj – Usai mengganti pelat nomor kendaraan menjadi warna putih dengan tulisan hitam, kini kembali ramai soal pemasangan chip di tahun ini. Di mana, chip itu mendeteksi pemilik kendaraan dan juga riwayat kendaraan.
Penggunaan chip itu sendiri mendorong efektivitas tilang elektronik atau ETLE serta mempermudah identifikasi kendaraan. Teknologi chip itu adalah Radio Frequency Identification (RFID).
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Diharapkan sistem tersebut bisa membantu Polisi dalam menerapkan penegakan hukum dengan basis IT di Indonesia.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan bila teknologi RFID sudah diterapkan pada sejumlah negara di seluruh dunia. Tapi, pihaknya masih menunggu anggaran untuk chip ini.
“Semua data dari kendaraan itu udah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ,” kata Yusri, seperti dikutip dari NTMC Polri, Senin 2 Januari 2022.
Selain itu, penggunaan chip juga bisa mengatasi penggunaan pelat nomor palsu terutama bagi yang sering mengganti pelat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap.