100KPJ

Jangan Kaget, Segini Biaya Perpanjang SIM C di Lippo Mall Puri

Share :

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada pungutan biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Sebelumnya dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, dan rohani calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanan di luar area Gedung Satpas.

Untuk perpanjang masa berlaku SIM C, atau penerbitannya hanya menelan biaya Rp75 ribu, dan SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk ongkos cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu, dan tes psikologi.

Meski begitu, menurut pengalaman 100kpj.com, biaya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, terutama saat melakukan perpanjang SIM di Gerai Samsat dan SIM basement Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 26 Desember 2022.

Secara total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM C mencapai Rp230 ribu, di mana biaya pencetakannya Rp120 ribu yang seharusnya hanya Rp75 ribu. Kemudian, tes psikologi termasuk kesehatan Rp60 ribu, dan asuransi Rp50 ribu.

Untuk tes psiolologi dilakukan tertulis, terdapat sekitar 20 pertanyaan, sedangkan tes kesehatan hanya memeriksa ketajaman mata melihat huruf dari jarak tertentu yang dilakukan petugas di Gerai Samsat tersebut.

Share :
Berita Terkait