100kpj – Jelang akhir tahun, pemerintah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Momen ini bisa dimanfaatkan oleh para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Terlebih, pemerintah akan melakukan blokir pada surat tanda nomor kendaraan atau STNK, yang menunggak 2 tahun berturut-turut pada 2023. Artinya, kendaraan akan jadi bodong permanen jika diblokir.
Aturan tersebut tertera dalam dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemprov DKI Jakarta pun memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Rabu 21 Desember 2022, tersedia juga penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Dua keringanan itu awalnya berlaku sampai dengan 15 Desember mendatang. Namun, Bapenda DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember tahun ini.
Selain melakukan pembayaran di Samsat induk yang buka dari Senin hingga Sabtu, para pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya. Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.