100KPJ

Subsidi Motor Listrik Rp8 Juta, Menteri ESDM: Diharapkan dalam Waktu Dekat

Share :

100kpj – Motor listrik yang dipasarkan di Indonesia lebih banyak dibandingkan mobil. Sebagian masih berstatus impor dari China, namun ada yang diproduksi di dalam negeri hingga buatan anak bangsa. 

Pemerintah menargetkan produksi motor listrik sampai 2025 mencapai 2 juta unit. Demi merealisasikan target tersebut, dan mempercepat penggunaan motor pelahap seterum pemerintah siap memberikan subsidi di 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan isentif untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp5 juta.

“Pemerintah sekarang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil, dan motor listrik,” ujar Menperin.

Menanggapi soal isentif tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memiliki pandangan yang sama. Menurutnya keringanan itu sedang dimatangkan dan diharapkan selesai, karena mencakup anggaran.

Menteri ESDM menyebut, subsidi untuk kendaraan tanpa emisi memang perlu didukung pemerintah, karena harga jualnya masih tergolong tinggi untuk saat ini. Salah satu penyebabnya baterai sebagai jantung utama masih impor.

 

Untuk membantu percepatan kendaraan listrik, Kementerian ESDM akan menambah motor konversi dari mesin konvensional ke listrik. Di mana pada 17 Agustus 2021 terdapat program 100 unit dengan 10 tipe konversi motor listrik.

Sedangkan tahun ini menjadi 1.000 unit motor listrik hasil konversi, dan target 2030 mencapai 13 juta unit. Sehingga subsidi untuk kendaraan tanpa emisi memang dibutuhkan agar 

“Kita berharap dalam waktu dekat (subsidi) agar bisa mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik,” sambungnya.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Permen tersebut menjadi pelengkap aturan sebelumnya di Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Tujuan dibentuknya payung hukum tersebut, agar kendaraan konvensional yang dimodifikasi menjadi pelahap seterum tetap memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BKPB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Share :
Berita Terkait