100KPJ

Tak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan Langsung Bodong Permanen Berlaku 2023

Share :

100kpj – Pemerintah akan melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan atau STNK pada 2023. Pemblokiran dilakukan jika pemilik kendaraan tak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

Aturan tersebut tertera dalam dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, mengatakan aturan ini mulai efektif di tahun depan.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," kata Fatoni.

Fatoni mengungkapkan, sebenarnya Polisi sendiri sudah gencar mensosialisasikan aturan ini. Maka itu, jika sudah berlaku maka kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun berturut-turut akan dihapus datanya dan menjadi bodong permanen.

"Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan," ujarnya.

"Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir," tambahnya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Menurutnya, kebijakan ini tidak mendidik masyarakat untuk taat bayar pajak.

"Kalau [pemutihan pajak] berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini [pemutihan] dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," paparnya.

Share :
Berita Terkait