100KPJ

Tilang Manual Masih Diperlukan, Pengguna Jalan Punya 3 Sifat saat Berkendara

Share :

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang manual. Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.

Namun aturan baru tersebut kurang berjalan efektif, sebab jumlah pelanggar lalu lintas meningkat sejak tidak adanya pengawasan dari polisi di jalan raya, terlebih proses tilang manual yang dihapus.

Terlebih teknologi ETLE belum menyebar secara merata, atas dasar itulah Korlantas Polri menggelar rapat Anev dengan merangkul sejumlah pihak untuk mengkaji ulang kebijakan larangan penghapusan tilang manual.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, banyak fenomena yang terlihat di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan setelah aturan penghapusan tilang manual.

“Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patrol, dan gatur,” ujar Brigjen Pol Aan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kamis 15 Desember 2022.

Menurutnya petugas tetap perlu berada di jalan raya untuk mengatur lalu lintas bukan dibiarkan dengan mengandalkan kamera. Karena pengguna kendaraan itu punya 3 kriteria berdasarkan penemuan di lapangan.

Pertama ada masyarakat yang tetap melakukan pelanggaran meski ada petugas, kedua mereka akan patuh ketika ada petugas atau kamera ETLE. Yang ketiga, tanpa ada embel-embel tersebut tetap saja mematuhi aturan.

Share :
Berita Terkait