100KPJ

Bukan Hiasan, Ini Arti Marka Jalan Garis di Tengah Jalan Berwarna Kuning

Share :

Artinya, itu hanya sebagai penanda status dari jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten/provinsi.

Selain itu, kedua warna juga dipakai untuk memberi tanda batas tepi lajur atau jalur, yang keterangannya ada di ayat (3) dan (4):

 

Ayat 3, marka membujur berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur dan b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

Ayat 4, marka membujur berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Share :
Berita Terkait