100KPJ

Begini Cara Perpanjang STNK tanpa KTP

Share :

100kpj – Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak 5 tahun, agar STNK kendaraan bisa tetap berlaku.

Ketika bayar pajak, ada aturan yang harus dipatuhi, salah satunya dengan membawa KTP yang dilampirkan ketika hendak membayar pajak kendaraan.

Apalagi menurut Pasal 79 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, ada aturan dan syarat yang harus diperhatikan oleh pembayar pajak yang harus dipenuhi.

Salah satu aturan dan syarat pembayar pajak melampirkan kartu identitas asli, seperti pada ayat 1 dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Perpanjang STNK tanpa KTP asli memang bisa dilakukan. Namun, kondisi ini hanya bisa dilakukan ketika Anda kesulitan mendapatkan KTP pemilik kendaraan bekas yang barusan Anda beli.

Seperti dikutip dari laman resmi Daihatsu, ada satu langkah yang harus Anda lakukan untuk mewujudkan hal tersebut, yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli dan Syaratnya

Ketika Anda melakukan proses balik nama, Anda diminta untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan pengurusan seperti berikut:

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual, sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian.

Pastikan Anda menyimpannya dalam map agar dokumen tersebut mudah dibawa, dan tidak hilang ketika hendak mengunjungi Samsat.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan ketika ingin memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP:

1. Balik Nama STNK Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan balik nama STNK. Berikut langkah-langkahnya:

a. Kunjungi Samsat Terdekat Anda bisa mengunjungi Samsat terdekat sesuai domisili KTP untuk memudahkan Anda melakukan proses pengurusan balik nama. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan secara lengkap seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

b. Wajib Membawa Kendaraan yang Baru Saja Dibeli Ketika Anda berkunjung ke Samsat untuk balik nama STNK, Anda wajib membawa kendaraan yang baru saja Anda beli untuk keperluan pengecekan fisik kendaraan.

c. Melakukan Pendaftaran Setelah proses pengecekan fisik kendaraan selesai, jangan lupa untuk meminta bukti bahwa Anda telah melakukan proses cek fisik.

Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat ini, akan diminta oleh pihak administrasi sebagai persyaratan pendaftaran balik nama STNK.

Selanjutnya, Anda bisa lakukan pendaftaran balik nama dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan termasuk bukti cek fisik ke loket.

Tunggu hingga proses balik nama selesai. Selanjutnya lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, biaya administrasi, serta denda apabila pemilik kendaraan sebelumnya terlambat melakukan pembayaran.

d. Proses Pengambilan STNK Baru Setelah Anda membayar beberapa biaya yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda bisa segera mengambil STNK baru.

2. Perpanjang Online Perpanjang STNK tanpa menggunakan KTP juga bisa Anda lakukan secara online.

Caranya mudah, Anda hanya butuh nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK. Lalu lakukan pembayaran pajak secara online, baik menggunakan bank yang telah bekerja sama dengan e-Samsat atau melalui minimarket.

Namun, perpanjang STNK secara online tersebut hanya bisa dilakukan oleh beberapa provinsi saja. Jika Anda berada di luar wilayah beberapa provinsi tersebut, Anda harus melakukan perpanjang STNK dengan cara offline.

Share :
Berita Terkait