100kpj – Setelah sebelumnya tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Namun karena banyak pengendara yang melakukan akal-akalan, dengan memanipulasi nomor polisi alias nopol pada kendaraannya, akibat penerapan tilang elektronik dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sehingga Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang manual, untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu. Hal tersebut disampaikan Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol,” ungkap Kombes Latif Usman, dikutip 100KPJ, Rabu 6 Desember 2022.
Tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar, dan pengguna kendaraan berknalpot bising.
Sementara itu, Polda Metro Jaya kini sudah memiliki 11 unit mobil dinas yang dipasangi kamera ETLE. Mobil tersebut akan berkeliling ke sejumlah titik yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.