100kpj – Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan di Indonesia, pasalnya pengemudi kendaraan yang sudah memiliki SIM, telah memenuhi syarat layak untuk mengendarai baik sepada motor maupun mobil.
Selain itu pemilik SIM wajib memperpanjang SIM-nya, agar tetap berlaku dan bisa menunjukkan SIM yang berlaku ketika diminta oleh petugas polisi lalu lintas.
Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru.
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C
Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling, ataupun secara online melalui aplikasi.
Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.