100kpj – Untuk mentertibkan pelanggar lalu lintas umumnya polisi melakukan penilangan secara manual dengan memberikan pelanggar secarik kertas berwarna biru, atau merah.
Di dalam kertas tersebut, tertulis polisi yang menindak, pelanggaran yang dilakukan, dan denda maksimal berdasarkan undang-undang atas kesalahannya.
Seiring perkembangan zaman, proses tilang manual dihilangkan. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi oleh kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
Jika pengendara itu melakukan kesalahan, akan terekam dalam tankapan kamera yang tersebar di beberapa titik, nantinya pelanggar akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah masing-masing.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang manual. Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.
Setiap daerah mulai menerapkan tilang eletronik secara perlahan, mengingat ketersediaan alat yang belum memadaian. Kini giliran kawasan Kota Tangerang Selatan yang menerapkan aturan tersebut.
Artinya bagi warga Tangsel, seperti kawasan BSD Serpong, Ciputat, Pamulang, Pondok Aren dan sekitarnya jangan kaget jika tiba-tiba ada surat tilang datang ke rumah karena melakukan pelenggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan, sedang mempersiapkan tilang elektronik atau ETLE mobile untuk menggantikan tilang manual.
“Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat ETLE,” ujar Dicky dikutip dari korlantas.polri,go.id, Jumat 25 November 2022.
Selama kegiatan tersebut berlangsung, Lanjut Dicky, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas. Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis maupun mobile.
“Masyarakat patuh dong tata tertib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” tandasnya.
Mengingat polisi lalu lintas saat ini tidak lagi dibekali surat tilang, dan dilarang melakukan tindakan saat ada pelanggar, maka masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan di foto petugas menggunakan handphone.
Namun sejak aturan tersebut diberlakukan, menurut pantauan 100kpj cukup banyak warga nekat melanggar lalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, menerobos rambu-rambu, jalur busway, dan lain-lain.