Pelanggar bisa langsung buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ baik dari handphone maupun laptop. Setelah itu masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu klik tanda “Cari"
Setelah itu akan muncul data informasi dan jenis pelanggar, serta denda yang harus dibayar.
Jangan lupa untuk klik tombol "Bayar", dan nanti akan memperoleh kode untuk melakukan pembayaran. Untuk pembayarannya sendiri, pemilik kendaraan bisa menggunakan beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, BTN, BPD, dan Mandiri.
Selain itu, pemilik juga bisa membayar melalui sebuah aplikasi seperti, Tokopedia, Bukalapak, dan OVO. Selain website, pelanggar juga bisa membayar tilang melalui mobile banking BRI.
Caranya, pastikan pelanggar memiliki aplikasi m-banking sesuai bank tersebut. Jika sudah punya, buka aplikasi untuk pilih menu “Mobile Banking BRI”, dan klik “Pembayaran”.
Selanjutnya, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang. Jangan lupa bayar sesuai nominal denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda. Terakhir, masukkan nomor PIN, dan jangan disebar.