100KPJ

Berani Berhenti di Kolong Flyover Siap-Siap Keluar Uang Rp250 Ribu

Share :

100kpj – Hujan sudah mulai membasahi beberapa daerah di Indonesia termasuk Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.

Pengendara sepeda motor harus melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang dibutuhkan, seperti jas hujan.

Jika tidak membawa jas hujan, maka tidak boleh meneduh di sembarang tempat. Salah satu menjadi tempat berteduh biasanya di bawah jembatan layang atau Flyover.

Hal itu dilakukan akibat ketika di perjalanan hujan turun, pengguna kendaraan roda dua langsung mencari tempat teduh secara mendadak dan bertemu di bawah kolong.

Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Kenapa? Hal itu sudah diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Adapun beberapa ketentuan yang tercantum seperti, rambu perintah, marka jalan, berhenti, dan parkir.

Dalam arti, pengendara motor tidak boleh sengaja berteduh sampai hujan berhenti di bawah kolong jembatan.

Hal itu dikarenakan dapat mengganggu pengendara lain hingga menyebabkan kemacetan. Jadi, sebaiknya pemilik motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan.

Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan. Apabila, pengendara sepeda motor masih tetap meneduh di tempat tersebut, maka siap-siap akan terkena sanksi dan denda.

Hal ini tertulis pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Bagi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal yang sudah dijelaskan di atas.

Maka, akan terkena sanksi berupa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oleh karena, sebagai pengendara yang cerdas penting untuk mengetahui hal tersebut agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

Share :
Berita Terkait