100KPJ

Wilayah Ini Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan

Share :

100kpj – Semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia punya kewajiban yang sama, yakni membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil, yang pajaknya sudah kadaluwarsa, sehingga bisa ditilang oleh polisi.

Makanya dilakukan pemutihan pajak kendaraan, yang merupakan program yang dihadirkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Hal itu bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor, bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Saat ini program tersebut masih diberlakukan di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB.

Adapun beberapa wilayah yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan Kalimantan Timur.

Sejumlah wilayah tersebut masih memberikan relaksasi keringanan pajak, dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. Hal itu juga memudahkan dan meringankan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan.

"Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar," ujar Dewi, dikutip dari JasaRahaja, Kamis 17 November 2022.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang khususnya pemilik kendaraan dengan pajak mati bisa memanfaatkan program ini agar tidak menumpuk di ujung periode. Untuk mengurusnya, mereka bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah tersebut.

"Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, jika ingin mengikuti program ini harus memenuhi syarat dokumen kendaraan.

Adapun syarat di antaranya, KTP sesuai nama STNK, siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Share :
Berita Terkait