100kpj – Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak akan ada petugas polisi lalu lintas, yang melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, karena untuk memaksimalkan penggunaan tilang elektronik.
Aturan tersebut sumbernya dari Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang saat ini menyatakan larangan melakukan tilang manual. Namun, adanya perubahan ini muncul fenomena menarik.
Saat diberlakukan arahan tersebut, banyak dari pengendara masih melanggar lalu lintas, dan mengalami peningkatan.
Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolri mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman untuk pengguna mobil, dan pengguna motor biasanya bermain handphone saat berkendara.
"Para pelanggar lalu lintas kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman, serta menggunakan handphone saat berkendara. Pada dasarnya, memakai sabuk pengaman bisa menahan tubuh pengemudi dan penumpangnya agar tidak terlempar pada saat terjadi benturan," bilang Sigit, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu 16 November 2022.
Selain itu, salah satu hal yang wajib digunakan untuk pengendara motor adalah Helm.
Benda ini dilengkapi dengan kaca yang dapat melindungi bagian wajah dan sebagai pelindung dari tempurung kepala.
Namun, masih banyak para pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan benda ini.
Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang tahun 2021 kasus pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di wilayah kerja Polda Metro Jaya, yakni Provinsi DKI Jakarta. Di urutan berikutnya ada di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Adanya peningkatan pelanggar, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menambahkan bahwa setoran denda yang terkumpul selama sistem ini berlangsung mencapai ratusan miliar dalam setahun.
"Sebanyak 1.771.242 pengendara yang tertilang menggunakan sistem ETLE, dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar," tambah Tora.
Sebagai tambahan informasi, angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan tahun 2020, ketika sistem ini diterapkan.
Di tahun tersebut, jumlah tilang hanya mencapai 120.733 pengendara dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.