“Kita tegur pada pelaggar yang diduga melanggar secara kasat mata secara humasnis dan profesional,” terangnya.
Ipda Puspa mengatakan, penjelasan singkat juga dilakukan kepada pelanggar saat dilakukan penilangan secara ETLE Mobile dengan cara foto dimasukin database yang kemudian surat akan dikirimkan ke alamat pelanggar tersebut.
“Nanti akan dikonfirmasi ulang kepada masyarakat, jika memang betul memang kendaraan masyarakat itu, langsung menuju posko bagian tillang yang nantinya akan diberikan nomor pembayaran tilang kepada pelanggar itu,” pungkasnya.