100kpj – Bagi Anda yang ingin mengendarai kendaraan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Banyak yang menilai bila ujian untuk bikin SIM adalah hal yang paling menyulitkan, namun kini pihak Kepolisian memberikan kemudahan pada pemohon.
Dalam tes atau ujian yang terbagi menjadi dua tahap, yakni teori serta praktik. Ujian teori berisi soal mengenai aturan lalu lintas, mulai dari arti rambu hingga prioritas pengguna jalan. Jika pemohon lolos, maka lanjut menjalani ujian praktik.
Di tahap ini pemohon harus bisa mengoperasikan motor atau mobil melewati rintangan yang sudah ditentukan. Jika dinyatakan lulus, maka pemohon bisa lanjut ke bagian foto dan pencetakan SIM.
Banyak yang menilai bila ujian praktik tersebut sangat menyulitkan karena harus menggunakan keahlian dalam berkendara. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk mengizinkan para pemohon pembuatan SIM melakukan latihan ujian praktik terlebih dahulu dengan menggunakan kendaraan pribadi.
“Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi pemohon SIM kendaraan roda dua dan roda empat, untuk melaksanakan latihan uji praktik mandiri (menggunakan kendaraan pribadi),” tulis keterangan di akun Instagram @tmcpoldametro.
Para pemohon SIM yang ingin memanfaatkan sesi latihan ini, bisa datang ke lapangan uji praktik Satpas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.