100kpj – Pelat nomor kendaraan yang beredar di Indonesia kini hadir dengan warna-warna baru, seperti dasar putih dan tulisan hitam. Lalu apa yang beda dari warna pada pelat nomor tersebut?
Melansir dari laman Instagram @kemenhub151, Selasa 1 November 2022, pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam hadir untuk menggantikan TNKB yang memakai warna dasar hitam dan tulisan putih, yang selama ini diterapkan di Tanah Air.
Warna baru tersebut efektif berlaku mulai tahun ini, dan secara bertahap diterapkan pada semua jenis kendaraan pribadi yang datanya teregistrasi di Polri. Setiap pemilik yang melakukan perpanjangan masa pajak lima tahun, akan diberikan pelat nomor dengan warna baru tersebut.
Selain itu, Polri juga menghadirkan TNKB warna baru yakni dasar putih dan ditambahkan garis biru pada bagian bawah atau samping. Dengan demikian, saat ini total ada empat warna pelat nomor yang dipasang pada seluruh kendaraan di Indonesia.
1. Pelat putih dengan tulisan hitam
TNKB ini menggantikan model sebelumnya yang hadir dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Jenis kendaraan yang memakai pelat nomor ini adalah semua kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan internasional.
Tujuan dari diubahnya warna tersebut, yakni untuk memudahkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dalam mengidentifikasi identitas dari kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
2. Pelat kuning dengan tulisan hitam
Warna pelat nomor ini dipakai oleh jenis kendaraan umum atau transportasi publik, termasuk taksi, bus serta angkutan kota.
3. Pelat merah dengan tulisan putih
Kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintahan memakai pelat nomor dengan warna merah dan tulisan putih. Aturan ini sudah berlaku sejak lama.
4. Pelat hijau dengan tulisan hitam
Jenis pelat nomor dengan warna unik ini diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Contohnya di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan aksen biru
Pelat nomor ini dibuat khusus untuk kendaraan listrik, yang aturannya ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Saat ini, jenisnya yaitu kendaraan listrik berbasis baterai atau KLBB.