100KPJ

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa Membawa KTP

Share :

Satu-satunya cara, adalah dengan membuat Surat Keterangan (Suket) KTP. Proses ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

Untuk mendapatkan Suket KTP tersebut, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen tersedia, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.

Pemohon bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli. Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.

Share :
Berita Terkait