100kpj – Semua pengemudi baik kendaraan roda empat dan roda dua di Indonesia, wajib memiliki dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi alias SIM, jika diminta oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas.
Selain untuk registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi. Makanya untuk mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian.
Salah satunya ujian yang kerap sulit lolos oleh calon pemilik SIM, adalah praktik mengendarai sesuai jenis SIM.
Adapun beberapa rintangan ujian praktik yang harus dilewati seperti zig-zag, angka delapan, keseimbangan, dan jalan gelombang.
Baru-baru ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Selatan.