Dalam telegram tersebut, personel Korlantas harus memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, polisi lalu lintas (Polantas) juga harus memaksimalkan atau mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.